Etika dan Hukum dalam Konseling
ETIKA DAN HUKUM
BAGI SISWA, ORANG TUA DAN KONSELOR SEKOLAH
Pada
dasarnya konselor sekolah dalam melaksanakan pola layanan bantuannya terhadap
siswa harus berdasarkan pada kewajiban utama yaitu siswa sebagai subjek yang
harus dilayani. Konselor harus memiliki kewajiban dalam melindungi hak-hak
mereka, tanpa mengenyampingkan hak-hak orang tua. Orang tua harus dilibatkan
dalam proses pemberian bantuan terhadap siswa.
Kondisi Etik dan hukum untuk siswa, orang tua dan konselor
1. Hak dan tanggung
jawab anak dibawah umur
Anak dibawah umur secara
undang-undang berada pada posisi yang harus dilindung. Anak dibawah umur
memiliki kisaran kuantitatif dibahawa umur 18 tahun. Kondisi ini memberikan
indikasi bahwa pada usia dibawah 18 tahun secara undang undang perburuhan pun
yaitu ILO (International Labour Organization) belum memiliki hak untuk bekerja,
sehingga jika ada perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur akan terkema
hukum pelanggaran terhadap hak anak.Bagaimana halnya jika anak diusia tersebut
mengalami pelanggaran hukum, atau mereka terkena kondisi yang mengangap orang
tersebut harus dikucilkan apakan mereka (siswa) tersebut harus dikeluarkan?.
Permasalahn pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak dibawah umur pasi akan
terjadi disetiap negara. Pemasalahannya apakah ada peraturannya atau
perundang-undangannya jika anak di bawah umur harus dikeluarkan dari pendidikan
formal jika anak tersebut melakukan pelanggaran hukum. Negara Amerika yang
memiliki beberapa negara bagian, tentu setiap negara bagian memiliki peraturan
dan perundang-undangan sendiri terhadap perlindungan anak dibawah umur. Hal ini
akan berdampak pada standar kerja konselor disetiap negara bagian tersebut.
Konselor sudah otomatis harus mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga konselor harus memahami hak dan kewajiban anak dibawah umur.
Jika perlakukan terhadap hak anak dilanggar oleh konselor, maka konselor akan
mendapatkan komplain dari oang tua atau penegak hukum. Hal hal yang menyangkut
kondisi anak harus dipegang teguh oleh konselor, serta bagaimana jika hak anak
dilanggar oleh konselor sehingga hal-hal yang andang perlu untuk disampaikan
kepada oang tuannya. Disatu sisi bahwa hak siswa informasinya harus dipegang
teguh oleh konselor, dilain pihak pola bantuan yang diberikan untuk siswa tentu
memerlukan kerjasan dengan orang tua.Untuk menjembatani mengenaui hal tersebut
diatas ASCA (The American School Counselor Association) mengeluarkan kode etik
dan standar praktek bagi konselor profesional disekolah (1998). Kondisi
tersebut sebagai upaya untuk mepatenkan praktek profesional yang gunanya untuk
melindungi siswa, orang tua, dan konselor itu sendiri sehingga tidak terjebak
pada kesalahan pelanggaran hukum.
2. Hak Orang Tua
ASCA telah memberikan
standar praktek bagi konselor profesional orang tua dan siswa yang tujuannya
untuk melindungi hak-hak mereka. Orang tua memiliki hak untuk melakan akses
denga anaknya sekalipun kondisi orang tua ada dalam pengendalian hukum (Penjara).
Orang tua baik yang utuh atau yang telah bercerai memiliki hak untuk melakukan
kerjasam bagi anaknya. Beberapa contoh kasus, yang mengindikasikan sekalipun
ibunya dalam penjara orang tua dari siswa tersebut berhak memiliki akses dengan
anaknya, baik itu berupa informasi cacatan hasil pendidikan anaknya atau status
perkembangan anaknya.
3.
Standar Etika bagi Konselor
Konselor
pendidikan
adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan
konseling
kepada peserta didik di satuan
pendidikan.
Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga
kependidikan
seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun
Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor
pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring
dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru
BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula
sebagai Guru Pembimbing.
Setelah
terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi
Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor
Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi
tersebut.
Latar belakang
diperlukannya konselor pendidikan
- Kehidupan demokrasi: Guru tidak lagi menjadi
pusat dan siswa tidak hanya menjadi peserta pasif dalam kegiatan
pendidikan. Guru hanya membantu siswa untuk dapat mengambil keputusannya
sendiri.
- Perbedaan individual:
Pembelajaran yang umumnya dilakukan secara klasikal kurang memperhatikan
perbedaan siswa dalam kemampuan dan cara belajarnya sehingga beberapa
siswa mungkin akan mengalami kesulitan.
- Perkembangan norma hidup: Masyarakat berubah secara dinamis.
Demikian pula dengan berbagai norma hidup yang ada di dalamnya. Setiap
orang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut.
- Masa perkembangan: Seorang individu mengalami
perkembangan dalam berbagai aspek dalam dirinya dan perubahan tuntutan
lingkungan terhadap dirinya. Diperlukan penyesuaian diri untuk menghadapi
perubahan-perubahan tersebut.
- Perkembangan industri: Seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat,
industri juga berkembang dengan pesat. Untuk memiliki karier yang baik,
siswa harus bisa mengantisipasi keadaan tersebut.
Bidang layanan
Bidang layanan konselor pendidikan di sekolah
adalah
- Bimbingan
pribadi-sosial: untuk mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan
bertanggungjawab.
- Bimbingan karier: untuk mencapai tujuan dan
tugas perkembangan pendidikan.
- Bimbingan belajar: untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
Jenis layanan
Layanan yang diberikan kepada peserta didik
di sekolah meliputi:
- Layanan orientasi: memperkenalkan seseorang pada
lingkungan yang baru dimasukinya, misalnya memperkenalkan siswa baru pada
sekolah yang baru dimasukinya.
- Layanan informasi:
bersama dengan layanan orientasi memberikan pemahaman kepada
individu-individu yang berkepentingan tentang berbagai hal yang diperlukan
untuk menjalani suatu tugas atau kegiatan, atau untuk menentukan arah
suatu tujuan atau rencana yang dikehendaki. Informasi yang dapat diberikan
di sekolah di anataranya: informasi pendidikan, informasi
jabatan,informasi tentang cara belajar yang efektif dan informasi sosial
budaya.
- Layanan
bimbingan penempatan dan penyaluran: membantu menempatkan individu dalam
lingkungan yang sesuai untuk perkembangan potensi-potensinya. Termasuk di
dalamnya: penempatan ke dalam kelompok belajar, pemilihan kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti, penyaluran ke
jurusan/program studi, penyaluran untuk studi
lanjut atau untuk bekerja.
- Layanan bimbingan belajar: membantu
siswa untuk mengatasi masalah belajarnya dan untuk bisa belajar dengan lebih efektif.
- Layanan
konseling individual: konseling yang diberikan secara perorangan.
- Layanan
bimbingan dan konseling kelompok: konseling yang dilaksanakan pada
sekelompok orang yang mempunyai permasalahan yang serupa.
fungsi layanan
- Pemahaman:
dipahaminya diri klien, masalah klien, dan lingkungan klien baik oleh
klien itu sendiri, konselor, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
- Pencegahan:
mengupayakan tersingkirnya berbagai hal yang secara potensial dapat
menghambat atau mengganggu perkembangan kahidupan individu.
- Perbaikan:
membebaskan klien dari berbagai masalah yang dihadapinya.
- Pemeliharaan
dan Pengembangan: memelihara segala sesuatu yang baik pada diri individu
atau kalau mungkin mengembangkannya agar lebih baik.
Pada saat ini fungsi Layanan bertambah dengan
adanya fungsi Mediasi dan fungsi Advokasi, walau hanya pengukuhan atas layanan
yang selama ini telah dilakukan hal tersebut menunjukkan bahwa Ilmu Konseling
berkembang.
Dasar hukum
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36
jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12
jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang
membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus
kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
imbingan dan konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam
bimbingan pribadi, sosial,
belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung
berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan konseling
merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu
mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif,
pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam
lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan
individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui
interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan
tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi
dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk
mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks
adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi,
melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan peserta didik. (Naskah
Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Penyelenggaraan
Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1
ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga
pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga
pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan
setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata
terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau
ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi
peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai
tugas-tugas perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik, emosi,
intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa
layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena
banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta
didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya
aturan yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah,
serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam
pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta
memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk
peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan
bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau
yang perlu ‘dipanggil’ saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan layanan bimbingan ialah agar siswa dapat :
- Merencanakan kegiatan penyelesaian studi,
perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan
yang dimiliki peserta didik secara optimal.
- Menyesuaikan diri dengan lingkungan
pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
- Mengatasi hambatan dan kesulitan yang
dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat,
maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
- Mengenal dan memahami potensi, kekuatan,
dan tugas-tugas perkembangannya.
- Mengenal dan memahami potensi atau peluang
yang ada di lingkungannya,
- Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana
hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
- Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan
sendiri.
- Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan
dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
- Menyesuaikan diri dengan keadaan dan
tuntutan dari lingkungannya.
- Mengembangkan segala potensi dan kekuatan
yang dimilikinya secara optimal.
Fungsi Bimbingan dan
Konseling
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik
(siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya
(pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, siswa
diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan
dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor
untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan
berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui
fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara
menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
Adapun teknik yang dapat digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
siswa dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop
out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih proaktif
dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa.
Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork
berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan
secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah layanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain
storming), home room, dan karyawisata.
4. Fungsi Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan
yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada siswa yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa memilih
kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan
penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan
ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu
bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan,
kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk
menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan,
minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan informasi
yang memadai mengenai siswa, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan siswa.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa (siswa)
agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan
konstruktif.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan
dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut
dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang
menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak
layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban
penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat
terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang
dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar
yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (konseli). Keterbukaan ini
amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan
pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta
didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan
tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara
aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk
pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik (konseli)
sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi siswa-siswa
yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan
lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri
sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan
dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta
didik.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta
didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa
depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan
kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya
selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan
sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan
oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan
terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang
berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus
dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan
tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma
agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang
berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai
dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli)
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Dalam
hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah
tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis layanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik
bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik
(konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan
kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling
Macam-macam layanan
bimbingan dan konseling :
1. Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik,
untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang
baru itu.
2. Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan
jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan
keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
3. Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan
dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program
latihan, magang, kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat
erta kondisi pribadinya.
4. Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai
meteri pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta
berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5. Layanan Konseling Individual
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru
pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang
dideritanya.
6. Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan
dari nara sumber tertentu (teruama dari guru pembimbing) dan/atau membahas
secara bersama-ama pokok bahasan (topik) tertentu yang berguna untuk
menunjanguntuk pemahaman dan kehidupannya mereka sehari-hari dan/atau
untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu maupun sebagai
pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan
tertentu.
7. Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan
yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas itu adalah
maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.
Kegiatan Pendukung
diantaranya :
1. Aplikasi Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data
dan keterangan tentang diri peserta didik (klien), keterangan tentang
lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas. Pengumpulan data ini
dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen baik tes maupun nontes.
2. Himpunan Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh
data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik
(klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara berkelanjutan, sistematik,
komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
3. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas
permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum
pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan
bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan
tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan
tertutup.
4. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk memperoleh data,
keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta
didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama
yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang lainnya.
5. Alih tangan kasus
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk mendapatkan
penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik
(klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya.
Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang erat dan amntap antara berbagi pihak
yang dapat memberikan bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama
kerjasama dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan).
Kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling ini, kesemuanya
saling terkait dan saling menunjang baik langsung maupun tidak langsung. Saling
keterkaitan dan tunjang menunjang antara layanan dan pendukung itu menyangkut
pula fungsi-fungi yang diemban oleh masing-masing layanan/kegiatan pendukung .